Kades Sawir Mesum, Warga Lapor Bupati Tuban


Berita Tuban - Belasan warga dari Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban mendatangi Pendopo Krido Manunggal, Tuban yang berada di jalan RM Suryo, Kota Tuban, Kamis (08/05/2014).

Kedatangan belasan warga desa tersebut ke komplek Pendopo Tuban itu untuk bertemu Bupati Tuban Fatkhul Huda. Pasalnya mereka ingin melaporkan kelakuan Nur Indahyani, Kades Sawir, yang dinilai telah berbuat mesum di dalam kamar hotel bersama Kades lain dan telah dilakukan pengrebekan oleh warga.

Dengan menggunakan tiga mobil, belasan warga dari Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban mendatangi rumah dinas Bupati Tuban yang ada di komplek Pendopo Kabupaten Tuban. Namun mereka tidak bisa bertemu dengan Bupati Tuban, pasalnya Fatkhul Huda sedang ada kegiatan di luar kota. "Kami datang kesini untuk mengadukan kelakuan Kades kami kepada bupati, kami tidak mau dipimpin Kades yang mempunyai kelakuan seperti itu. Tapi tadi bupati tidak ada, katanya keluar kota," terang Nur Mujiono (50), salah satu warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban itu.

Setelah tidak berhasil bertemu dengan bupati maupun wakil bupati, mereka melanjutkan pengaduannya terkait Kadesnya yang tertangkap mesum itu dengan mendatangi kantor Inspektorat, Kabupaten Tuban. Saat di kantor Inspektorat, mereka langsung ditemui perwakilan kantor tersebut untuk berdialog terkait permasalahan Kadesnya itu.

"Kami ingin melaporkan supaya Kades kami untuk segera dipecat. Karena dia sudah tidak pantas menjadi pemimpin desa," lanjut Nur Mujiono, saat di kantor Inspektorat Tuban.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan petugas Inspektorat, Kabupaten Tuban itu, atas tuntutannya itu para warga diharapkan membuat laporan resmi kepada Bupati Tuban dengan tembusan Inspektorat. 

"Setelah ada disposisi dari bupati kita akan menangani permasalahan ini. Makanya kami meminta untuk segera melapor secara remsi," terang Dwi Astuti Ningsih, selaku Inpertur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Tuban.

Selanjutnya, pihak Inspektorat menjelaskan kepada perwakilan warga Desa Sawir itu jika untuk pemecatan seorang kepala desa (Kades) harus melalui hasil musyawarah BPD. Setelah ada hasil baru bisa diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya. "Memang perbuatan asusila yang merupakan larangan berat sesui dengan Perda nomer 12 tahun 2006 tentang kepala desa dengan pemberhentian jabatannya," pungkasnya.(mut/ted)

0 komentar:

Posting Komentar