Panwaslu Tuban Gelar Rapat Terbuka


Berita Tuban - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban menggelar rapat terbuka dengan adanya laporan sengketa rekapitulasi hasil suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang diperoleh salah satu Caleg DPRD Provinsi nomer 6 dari Partai Gerindra.

Rapat terbuka dengan adanya laporan sengketa hasil pemilu tersebut di gelar oleh Panwaslu Tuban di kantor Sekretariat Gakumdu dengan menghadirkan KPUD Tuban, PPK dan Panwascam untuk menyelesaikan masalah dugaan adanya sengketa hasil rekapitulasi, Sabtu (03/05/2014) malam.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, rapat yang dilakukan oleh Panwaslu Tuban itu berawal adanya laporan dari MH Rofiq, seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dari Partai Gerindra terkait adanya dugaan kesalahan dalam proses rekapitulasi di wilayah Tuban.

Pasalnya, dari hasil perhitungan rekapitulasi suara yang didapatkan oleh Caleg tersebut seharusnya unggul. Namun kenyataan berdasarkan rekapitulasi dari KPU, hasil suaranya nomer pada urutan nomer dua dengan Caleg lainnya yang hanya selisih sekitar 35 suara saja.

"Untuk laporannya pada tanggal 28 April kemarin, ada 41 tempat yang dilaporkan ada temuan masalah. Makanya malam ini kita kumpulkan semua, dari KPU, PPK dan Panwascam untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama-sama," terang Sullamul Hadi, Ketua Panwaslu Tuban.

Dari 41 lokasi yang dilaporkan adanya dugaan kesalahan dalam proses rekapitulasi yang menyebabkan selesih suara perolehan suara Caleg tersebut berasal dari 9 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban. 

Yakni mulai dari Kecamatan Soko, Plumpang, Widang, Semanding, Jenu, Singgahan, Parengan, Kecamatan Senori, dan Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Ada beberapa TPS yang ditemukan adanya perbedaan hasil suara yang diperoleh Caleg nomer urut 6 dari partai Gerindra itu.

"Kita selesaikan permasalahan sengketa ini dengan musyawarah. Hasilnya malam ini belum selesai semua dan akan kita lanjut besuk melakukan rapat di KPU," lanjut Sullamul Hadi, saat berada di kantor Panwascam Tuban.

Dari hasil sementara pencocokan data hasil suara sengketa pemilu tersebut, Panwaslu Tuban menemukan adanya kejanggalan hasil suara dari TPS yang berasal dari Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban.

Lantaran tidak ada kecocokan dari data yang ada dan ditemukan kejanggalan, maka Panwaslu Tuban langsung memberikan rekomendasi kepada PPK Soko untuk membuka Plano C1. Dan hal itu baru akan dilakukan besuk di kantor KPUD Tuban. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar