Gadis Plumpang Tuban Dihamili Teman Facebook


Berita Tuban - Kasus pencabulan terhadap anak-anak yang masih di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tuban. Akibat perbuatan pencabulan dengan cara disebutuhi itu korban mengalami hamil hingga lima bulan.

Kasus persetubuhan terhadap anak-anak itu dilakukan oleh Rahminto (18), pemuda asal Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk korban sebut saja Indah (16), gadis asal desa di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Kejadian pencabulan yang dilakukan Minto terhadap Indah berawal dari perkenalan mereka melalui jejaring sosial facebook. Pelaku meminta nomer HP milik korban dan berlanjut pada SMS untuk ketemu darat.

"Setelah kenal dan sering SMS pelaku mengaku korban bertemu. Pertama kali mereka janjian untuk ketemu di belakang rumah korban," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban, Minggu (22/06/2014).

Selanjutnya, saat pertemuan pada hari pertamanya sekitar bulan Januari 2014 itu kemudian pelaku merayu korban. Minto kemudian mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri di bekalan rumah korban yang menjadi tempat pertemuan.

"Pelaku merayu korban mau menikahi korban jika korban sampai hamil. Kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri itu di tempat yang sepi belakang rumah korban," sambung Kasat Reskrim.

Namun pada saat melakukan persetubuhan yang kedua kalinya pelaku merasa khawatir jika korban hamil. Akhirnya pelaku sempat meminta korban untuk minuman soda dicampur dengan minuman suplemen dan juga disuruh makan nanas, supaya korban tidak hamil.

"Dua kali pelaku meminta korban untuk makan nanas dan minum Sprite dicampur extra joss. Korban baru diketahui hamil oleh orang tuanya setelah curiga dengan perut anaknya yang buncit. Saat diperiksakan ke dokter ternyata korban sudah hamil lima bulan," ungkap mantan anggota Polda Jatim itu.

Orang tua Indah yang tidak terima atas pencabulan tersebut langsung lapor polisi. Kemudian polisi langsung menangkap pelaku yang masih remaja tersebut dan sekarang sudah ditahan di Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 81 UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara," pungkasnya.[mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar