Razia Karaoke Modus Warung Tambakboyo Tuban


Berita Tuban - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tuban bersama dengan petugas kepolisian Polres Tuban melakukan razia sejumlah warung yang menjadi tempat karaoke tanpa memiliki ijin.

Dalam razia tersebut petugas melakukan pengrebekan sebanyak empat tempat karaoke liar yang bermodus warung makan. Petugas gabungan menyita sejumlah peralatan karaoke dari warung karaoke liar yang berada di Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Kamis (16/04/2015).

Dari informasi yang dihimpun wartawan, pengrebekan tempat karaoke liar yang bemodus warung makan tersebut berawal dari banyaknya keluhan dari warga masyarakat. Untuk menghindari adanya konflik, petugas melakukan pengecekan di sejumlah warung yang ada di jalur pantura Tuban itu.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat indikasi di warung-warung yang ada di tempat tersebut ada kegiatan karaoke. Setelah kita lakukan pengecekan ternyata betul ada kegiatan karaoke," terang Daryuti, selaku Kasi Penindakan Satpol PP Pemkab Tuban.

Empat warung yang menjadi tempat karaoke liar pinggir jalur Pantura Tuban arah Semarang itu masing-masing milik Rohani, Samaningsih, Sulastri dan Kesi Rahayu. Keempat pemilik karaoke liar tersebut merupakan pendatang dari beberapa desa.

"Mereka tidak memiliki ijin untuk tempat karaoke. Di lokasi kita temukan adanya pemandu lagu dan juga minuman keras," lanjut Daryuti.

Dari hasil razia gabungan untuk penertiban karaoke liar yang bermunculan di tepi jalur Pantura Tuban itu petugas melakukan penyitaan perangkat karaoke. Diantaranya empat power mixer dan sebanyak delapan mikorphone yang digunakan untuk membuka karaoke itu.

"Razia penertiban ini berdasarkan Perda Nomer 16 tahun 2014, tentang ketertiban umum. Adapun untuk para pemiliknya kita lakukan pendataan dan kita lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar