Pemalsu Surat Waris Tanah 10 Hektar Ditangkap Polres Tuban


Berita Tuban - Sepasang suami istri harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan juga surat warisan dari seluas 10 hektar tanah peninggalan dari keluarga orang tuanya, Senin (20/10/2014).

Dengan melakukan pemalsuan surat warisan dan juga tanda tangan tersebut, pasangan suami istri itu berhasil melakukan balik nama sertifikat. Selain itu mereka juga berhasil mendapatkan uang total Rp 2 miliar dari sertifikat tersebut.

Pasangan suami istri pelaku pemalsuan tersebut adalah Feri Qorib Firdaus (30) dan Wahyu Fitrianingsih (25), keduanya merupakan warga Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Sebelum tertangkap keduanya sempat kabur ke luar jawa untuk melarikan diri.

"Untuk yang laki-laki berhasil kita tangkap saat berada di Tenggarong, Kalimantan. Sedangkan untuk sang istri berhasil kita tangkap di Bogor, Jawa Barat," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Penangkapan terhadap Pasutri tersebut berawal dari kasus penipuan dan juga pemalsuan yang dilakukan keduanya yang sudah terjadi sejak 2012 lalu. Saat itu pelaku mengambil sebanyak tujuh sertifikat yang di simpang di rumah Sujinah yang tak lain adalah orang tua pelaku.

"Sebanyak tujuh bidang tanah dengan luas sekitar 10 hektar merupakan peninggalan dari H Sumantri yang merupakan kakek dari pelaku. Kemudian sertifikat itu dicuri oleh Wahyu Fitrianingsih dan kemudian dibalik nama menjadi nama menjadi nama yang bersangkutan," lanjut Kasat Reskrim.

Dalam proses balik nama sebanyak tujuh sertifikat tanah tersebut, Pasutri itu memalsukan surat keterangan waris dan juga membuat tanda tangan palsu sebanyak sembilan orang yang merupakan ahli waris H Sumantri pada Akta Jual Beli (AJB). Kemudian pelaku mengadaikan sertifikat itu ke sejumlah bank dan juga menjual sebagian tanah.

"Sertifikat dibalik nama atas nama Wahyu Fitrianingsih, kemudian digadaikan ke sejumlah bank. Selain itu pelaku juga menjual tanah itu kepada orang lain," ungkapnya.

Dari hasil penjualan tanah hasil pemalsuan surat keterangan waris dan juga pengajuan kredit kepada sejumlah bank itu, pelaku berhasil meraup uang total Rp 2 miliar. Kemudian pasutri tersebut melarikan diri dari desanya setelah ulahnya diketahui oleh pihak keluarga.

"Keduanya sekarang sudah kita tahan di Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut. Selian sertifikat asli kita juga mengamankan empat sertifikat palsu dari tangan pelaku," pungkas Kasat Reskrim.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar