Perkosa Gadis di Mobil yang diparkir Tepi Pantai Jenu Tuban


Berita Tuban - Hari Mulyo alias Jobin (35), warga Desa Guoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban digerebek oleh warga saat mencabuli gadis yang baru berusia 14 tahun di tepi pantai Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dalam Mobilnya.

Pelaku yang sudah beristri tersebut mencabuli Cinta (bukan nama sebenarnya) di dalam mobil yang di parkir di pantai itu. Kini pelaku sudah ditahan di Polres Tuban untuk mempertagungjawabkan perbuatannya, Selasa (10/06/2014).

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Hari alias Jobin itu berawal saat itu berkenalan dengan korban melalui pesan singkat. Kemudian pelaku membuat janji dan akan menjeput Cinta dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan oleh pelaku bersama dengan seorang temannya.

"Setelah korban dijemput kemudian diajak ke kawasan pantai Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Pelaku bersama dengan temannya itu memarkir mobilnya di pinggir pantai itu," ujar AKP Suhariyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Setelah mobil dalam kondisi parkir, Angga teman dari pelaku pencabulan itu keluar dari dalam kendaraan dan meninggalkan korban berdua sama pelaku. Pada saat itulah pelaku langsung merayu korban untuk diajak bercinta dan berbuat layaknya suami istri.

"Pelaku merayu korban supaya mau untuk disebuhi dan pelaku juga berjanji akan bertanggungjawab jika korban hamil. Dan akhirnya pelaku berhasil merayu korban dan sampai terjadi hubungan layaknya suami istri di dalam mobil yang diparkir di tepi pantai itu," ungkap Kasat Reskrim.

Namun apes bagi pelaku, saat belum puas melampiaskan nasfunya itu aksi mesumnya di dalam mobil itu diketahui warga. Sehingga warga langsung melakukan pengrebekan terhadap pelaku dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polres Tuban.

"Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu juga tidak terima dan melaporkan pelaku. Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di polres untuk proses lebih lanjut," jelas mantan anggota Subdit Renata Ditreskrimum Polda Jatim itu.

Akibat perbuatannya melakukan pencabulan terhadap gadis dibawa umur itu, Hari Mulyo alis Jobin itu dijerat dengan pasal 81 UU RI tahun nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar