Pria Sumberarum Kerek Tuban Perkosa Gadis


Berita Tuban - Sungguh tega apa yang dilakukan oleh Lani (34), warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, ia tega memperkosa anak-anak yang masih berusia 14 tahun dan tak lain adalah tetangganya sendiri.

Akibat perbuatan tersebut, kini Lani harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban setelah orang tua dari korban mengetahui kejadian pemerkosaan itu dan tidak terima dengan perbuatan Lani yang sudah memiliki dua anak tersebut.

Pemerkosaan yang dilakukan oleh Lani berawal saat ia tertarik dengan korban yang masih anak-anak itu. Ia sudah mulai sering berusaha melakukan pendekatan kepada Citra (bukan nama sebenarnya) untuk menjalin hubungan asmara sejak sekitar dua bulan terakhir ini.

Namun karena usahanya belum berhasil, akhirnya pelaku langsung mendatangi rumah korban yang hanya berjarak beberapa rumah saja. Pada saat itu Lani mengetahui korban berada di rumah sendirian karena orang tuanya sedang berjualan di pasar.

"Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban melalui pintu depan dengan cara mengetuk pintu. Oleh korban langsung dibukakan pintu rumahnya," terang AKP Suhariyono, Kasat Reskrim Polres Tuban, Senin (09/06/2014).

Setelah korban membuka pintu, bapak dua anak tersebut langsung masuk ke dalam rumah. Selanjutnya ia memaksa dan mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar korban yang memang dalam keadaan sepi tersebut.

"Pada saat di dalam kamar pelaku merayu korban untuk diajak hubungan dan akan dijadikan istri keduanya, tapi korban menolak. Tapi pelaku tetap memaksa korban dan berhasil menyetubuhi korban," lanjut Kasat Reskrim yang baru menjabat di Polres Tuban itu.

Setelah mendapatkan perlakuan itu, korban langsung bercerita kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua yang tidak terima langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh petugas.

"Pelaku sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Lani kita jerat dengan pasal 81 UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar