Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencuri Kabel Tower Seluler


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengungkap dan membekuk dua orang sindikat pelaku pencurian kebal jaringan seluler milik XL yang berada di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Rabu (13/08/2014).

Dua pelaku pencurian kabel seluler itu adalah Sunaryo (36) dan Warno (31), keduanya warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap setelah terungkap karena telah mencuri besi tower SUTT milik PLN.

"Dalam melakukan aksinya melakukan pencurian itu sebanyak empat orang. Dua sudah kita tangkap, sedangkan yang dua masih dalam pengejaran," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Kasat Reskrim menjelaskan, jika selama ini pelaku selalu beraksi mencari lokasi tower telepon seluler yang dalam kondisi sepi. Selanjutnya mereka yang berjumlah empat orang mempunyai peran masing-masing untuk mencuri kabel kuningan yang berukuran besar.

"Modusnya mereka mencuri kabel tersebut dengan cara digergaji. Setelah berhasil mereka mengambil isi kabel berupa kuningan untuk selanjutnya dijual," lanjut mantan anggota Polda Jatim tersebut.

Setiap kilonya pelaku menjual kabel kuningan tersebut kepada pengepulnya dengan harga Rp 50 ribu perkilogramnya. Diduga komplotan tersebut telah beberapa kali melakukan pencurian kabel tower seluler di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

"Kita masih melakukan pengembangan apakah mereka terlibat pencurian di lokasi yang lain. Untuk barang bukti yang kita amankan berupa kabel, gergaji dan juga tang yang digunakan memotong kabel itu," ungkapanya.

Kini kedua pelaku pencurian kabel tower dan juga pencurian besi tower SUTT tersebut sudah ditahan di Polres Tuban. Dalam kasus tersebut keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar