4 Warga Semanding Tuban Ditangkap Saat Judi Domino


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban melakukan pengrebekan arena judi Domino yang berada di Dusun Gemantin, Desa Genahharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (14/10/2014).

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil membekuk empat orang pelaku yang sedang asyik berjudi di lokasi rumah warga desa setempat. Selain menangkap empat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah yang digunakan sebagai uang taruhan.

Data yang dihimpun wartawan, empat orang pelaku judi Domino yang berhasil ditangkap adalah Tarmani (61), Samdoyo (47), Tikno (43) dan Joko Kuswito (38). Mereka merupakan warga satu kampung asal Desa Genahharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Pengrebekan arena judi domino tersebut berawal dari laporan warga masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian yang dilakukan para pelaku. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat perjudian itu.

"Anggota datang kelokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah terbukti ada perjudian kemudian langsung anggota bergerak melakukan pengrebekan," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Dalam pengrebekan itu beberapa anggota dari Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan pengepungan rumah yang dijadikan tempat untuk berjudi itu. Sehingga petugas berhasil menangkap empat orang pelaku yang sedang berjudi itu.

"Untuk barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai sebesar Rp 230.000 yang digunakan sebagai uang taruhan. Selain itu juga satu set kartu Domino juga kita amankan," jelas Kasat Reskrim.

Kini empat orang pelaku judi Domino yang berhasil diringkus oleh petugas sudah diamankan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar