KPR-SF Tuban Lakukan Demo Tolak Kekerasan



Berita Tuban - Dalam memperingati Hari Perempuan Internasional, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Forum Anak Tuban dan Alumni Sekolah Feminis (SF) melakukan aksi turun jalan, Minggu (08/03/2015).

Dalam aksinya itu, para aktivis perempuan tersebut mengulang 1000 tanda tangan kepada warga masyarakat Kabupaten Tuban di sekitar jalan Sunan Kalijogo, Kota Tuban. Yang mana 1000 tanda tangan itu merupakan pesan melawan kekerasan terhadap perempuan.

"Dalam memperingati hari Perempuan Internasional saatnya menolak dan melawan segala bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan. Seperti kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang, pelecehan seksual maupun yang lainnya," kata Nunuk Fauziyah, selaku Penasehat Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban.

Aksi gerakan 1000 tanda tangan menolak kekerasan terhadap kaum perempuan tersebut dilakukan dengan mengajak warga masyarakat melakukan tanda tangan di atas kain putih sepanjang tujuh meter. Sambil berorasi para aktivis mengajak warga untuk memahami bahwa KDRT bukanlah aib, namun hal itu adalah kejahatan.

"Masyarakat terutama para perempuan harus berani untuk melawan kekerasan. Sebagian besar masyarakat belum mendapatkan informasi tentang adanya Undang-undang tentang KDRT maupun tentang perlindungan anak," ujarnya.

Sementara itu, untuk kasus KDRT maupun kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tuban jumlahnya masih sangat tinggi. Pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 ini tercatat ada sebanyak 500 kasus kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh KPR.

"Sebenarnya angka tersebut sangat kecil dibandingkan dengan kejadian sebenarnya. Masyarakat di tingkat pedesaan masih sangat banyak yang mengalami tindakan KDRT dan tidak berani untuk melapor," ungkapnya.

Nunuk memaparkan pada tahun 2013 yang lalu kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya ada 120 kasus yang ditangani KPR dan jumlahnya meningkat pada tahun 2014. Peningkatan jumlah kasus kekerasan itu karena banyak warga yang sudah berani melapor setelah mendapat informasi.

"Pemerintah wajib mensosialisasikan keberadaan UU tentang KDRT maupun Perlindungan Anak kepada seluruh masyarakat tingkat bawah supaya timbul kesadaran hukum. Mereka para korban supaya berani untuk melapor jika mengalami kekerasan," pungkasnya. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar