Diduga Korupsi Kades Sawir Tambakboyo Diperiksa


Berita Tuban - Nur Indayani, Kepada Desa (Kades) Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban hari ini mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa (28/04/2015). Nur ditetapkan sebagai tersangka pada bulan lalu atas dugaan korupsi dana kompensasi penggunaan jalan desa dari PT Holcim Indonesia Tbk.

Kedatangan Kades perempuan tersebut ke kantor Kejari Tuban untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menimpanya. Namun karena tidak didampingi oleh pengacara, akhirnya pemeriksaan terhadap Kades tersebut terpaksa dihentikan sementara.

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) kas Desa Sawir,'' ujar Widieyanto Nugroho, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban.

Kasi Pidsus menyatakan, jika sebenarnya agenda pemanggilan terhadap Kades Sawir tersebut adalah untuk dilakukan pemeriksaan awal mencari keterangan dari tersangka dugaan kasus korupsi dana kompensasi dari PT Holcim senilai Rp 1,3 miliar. Namun karena tersangka tidak membawa kuasa hukum, sehingga pemeriksaan terpaksa dihentikan.

"Kita telah menawarkan pengacara kepada tersangka, tapi dia tidak bersedia dan akan mencari pengacara sendiri. Dan tersangka kita berikan waktu maksimal dua minggu untuk mencari pengacara yang mendampinginya," lanjut Kasi Pidsus saat berada di kantornya.

Widieyanto menegaskan, jika dalam kurun waktu dua minggu tersebut tersangka belum menyediakan pengacara terpaksa pihak kejaksanaan yang akan menyediakan pengacara untuk tersangka kasus korupsi itu.

"Untuk kasus ini hanya tinggal menunggu beberapa alat bukti dan keterangan ahli. Sedangkan untuk tersangka lain kemungkinan masih ada, karena dalam dugaan kasus korupsi biasanya berramai-ramai," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Indayani, Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban diduga telah melakukan korupsi dana kompensasi PT Holcim sebesar Rp 1,3 miliar untuk pembayaran penggunaan jalan desa. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Kades cantik itu tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan karena dinilai selalu kooperatif. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar