Pengedar Karnopen Glodok Palang Tuban Ditangkap Polisi


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Narkoba Polres Tuban kembali melakukan penangkapan terhadap seorang bandar pengedar pil daftar G jenis Karnopen yang biasa melakukan transaksi di wilayah Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dalam pengrebekan tersebut satu orang pelaku berhasil dibekuk oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Tuban. Sedangkan satu pelaku lain berhasil kabur saat mengetahui petugas datang di kawasan tersebut untuk melakukan penangkapan, Rabu (29/04/2015).

Seorang bandar pengedar pil Karnopen yang berhasil dibekuk oleh petugas adalah SEP (26), seorang pemuda asal Desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorrejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Selama ini pelaku tinggal di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dan setiap hari bekerja sebagai nelayan.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan terhadap SEP berawal saat petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban mendapatkan informasi jika SEP sedang melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Glodok, Kecamatan Palang, Tuban.

Untuk memastikan terkait dengan adanya transaksi pil terlarang itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan langsung turun lapangan. Selanjutnya setelah mengetahui pelaku bersama dengan beberapa orang lainnya petugas kepolisian langsung melakukan penyergapan.

"Saat dilakukan pengrebekan di lokasi tersebut ada empat orang. Yang tiga orang berhasil kabur saat mengetahui petugas datang dan satu pelaku ini tertangkap," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Pemuda yang baru dua bulan menikah tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang melakukan penangkapan. Dari tangan SEP ditemukan pil jenis Karnopen sebanyak 75 butir dan uang tunai sebanyak Rp 211.000 yang merupakan uang hasil penjualan pil itu.

Selain melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan sekitar lokasi kejadian penangkapan bandar Pil Karnopen tersebut. Dari situ petugas juga menemukan tas berisikan barang bukti pil Karnopen sebanyak 800 butir dan uang tunai Rp 1,7 juta.

"Untuk SEP tidak mengakui jika tas yang dibuang ini merupakan barangnya. Diduga tas itu milik pelaku lain yang berinisial B yang berhasil kabur saat pengrebekan," lanjutnya.

Pelaku pengedar pil terlarang tersebut kini sudah ditahan di Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan pelaku. Sedangkan satu pengedar yang berhasil kabur masih dalam pengejaran petugas.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar