PKL Terminal Lama Tuban ditertibkan Petugas


Berita Tuban - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban melakukan penertiban paksa sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitar terminal lama, jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban.

Dalam penertiban itu petugas membongkar sebanyak sembilan tenda milik para PKL yang berjualan di atas trotoar jalan raya tersebut. Tenda tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan Penindakan lebih lanjut, Jumat (28/03/2014).

Penertiban paksa tenda milik para PKL tersebut terpaksa dilakukan oleh petugas lantaran sudah beberapa kali dilakukan peringatan untuk membongkar sendiri tenda mereka yang telah berdiri selama beberapa bulan ini. Sedangkan peringatan sudah tiga kali dilayangkan oleh petugas kepada para PKL.

"Sudah tiga kali kami berikan peringatan terhadap para PKL dengan mengirimkan surat. Tapi tidak digubris, akhirnya kita tertibkan," terang Daryuti, Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Tuban.

Sembilan tenda PKL yang berhasil ditertibkan paksa oleh petugas Satpol PP itu sebanyak tujuh dari kawasan jalan Teuku Umar, sedangkan dua tenda lain merupakan PKL yang berada di jalan Basuki Rahmad, Kota Tuban. Para pedagang kaki lima itu pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat tenda mereka dibongkar paksa oleh petugas.

"Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) 13/2002 tentang larangan berjualan diatas trotoar yang melanggar ketrentraman dan ketertiban umum. Lapak yang kami bongkar kemudian yang kita amankan ini sebagai barang bukti," lanjutnya.

Sementara itu, setelah dilakukan penertiban para PKL pemilik tenda yang melanggar Perda tersebut akan langsung dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan. Para PKL itu terancam hukuman tiga bulan dengan denda sebesar Rp 5 juta.(mut/ted)

0 komentar:

Posting Komentar