Caleg Tuban Bagi-Bagi Uang Pagi Ini Ditangkap


Berita Tuban - Dugaan money politik menjelang H-1 Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 terjadi di wilayah Kabupaten Tuban. Seorang warga melaporkan dugaan money politik itu ke Panwas setelah dirinya ia diberi amplop yang berisikan uang dengan kartu nama caleg, Selasa (8/04/2014).

Dari informasi yang dihimpun wartawan, kejadian dugaan adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan "serangan fajar" dengan berbagi uang kepada warga itu dialami oleh Rasno Widodo (49), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban.

Pagi tadi sekitar pukul 05.00 Wib, rumah Rasno Widodo itu didatangi oleh seseorang yang tidak ia kenal dengan mengendarai sepeda motor dan berpakaian rapi. Kemudian orang yang tidak diketahui namanya itu memberikan amplop yang berisikan uang dan kartu nama Caleg kepala pemilik rumah tersebut.

Setelah dibuka, ternyata amplop tersebut berisikan uang sebesar Rp 40.000 dengan pecahan lima ribuan dengan jumlah delapan lembar. Selain uang tunai, dalam amplop tersebut juga terdapat kartu nama dari seorang Caleg DPR RI Dapil 9 Tuban-Bojonegoro, Partai Demokrat dengan nomor urut 4 atas nama RM Armaya Mangkunegara.

"Menurut keterangan warga masyarakat, pemberian uang dan materi kampanye berupa kartu nama melalui seseorang yang tidak dikenal. Masyarakat yang mendapatkan uang itu langsung lapor kepada Panwascam Semanding," terang Edy Toyibi, Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaslu Tuban.

Sejauh ini petugas dari Panwaslu Kabupaten Tuban masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan temuan dugaan Money Politik yang diduga dilakukan Caleg tersebut. Panwas akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga mencari orang yang membagikan amplop kepada warga termasuk memanggil Caleg yang bersangkutan.

"Kita akan mengusut tuntas dugaan politik uang saat hari tenang menjelang coblosan besuk. Jika memang terbukti melakukan poltik uang dan yang bersangkutan terpilih serta terjadi ingkrah, maka akan bisa dilakukan pembatalan sebagai anggota dewan," lanjut Edy, saat ditemui di kantornya.

Dengan adanya temuan Money Politik pada H-1 pencoblosan besuk, Caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal 276 tentang pelanggaran kampanye pada hari tenang dan pasal 301 tentang perjanjian atau pemberian uang untuk memilih Caleg tertentu dengan ancaman pidana.[mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar