Mudik Lebaran, Pencuri Tower Jenu Tuban Ditangkap Polisi


Berita Tuban  - Setelah menjadi buronan satu tahun lebih, dua pelaku pencurian besi Tower SUTT milik PLN yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban akhirnya berhasil dibekuk polisi saat pulang kampung pada hari lebaran.

Dua pelaku komplotan pencuri besi tower yang berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Tuban adalah Sunaryo (36) dan Warno (31), keduanya warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Sedangkan dua pelaku lainnya sudah terlebih dahulu di tangkap oleh polisi.

Penangkapan kedua pelaku komplotan pencurian besi tower milik PLN tersebut berawal saat keduanya pulang ke rumah yang ada di desa tersebut. Sebelumnya mereka melarikan diri keluar kota setelah mengetahui kedua temannya ditangkap polisi.

"Untuk total pelakunya ada empat orang, yang dua sudah tertangkap lebih dahulu. Sedangkan yang untuk dua lainnya baru kita tangkap setelah sempat buron," jelas AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (07/08/2014).
 
Kedua pelaku lain yang telah berhasil diringkus oleh anggota Polres Tuban adalah Irawan (22), asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak dan Kamsani (27), warga Desa Tobo, Kecamatan Merakurak, Tuban. Dalam askinya itu mereka berhasil membawa 10 batang besi berbentuk siku dari satu tower.

Kasus pencurian besi tower yang dilakukan oleh komplotan tersebut terjadi pada bulan Juli 2013 yang lalu. Modusnya pelaku melakukan pemotongan besi tower yang berada di tengah-tengah sawah pada malam hari saat kondisi sangat sepi.

"Saat melakukan aksinya pelaku membawa gergaji dan juga alat pelepas baut. Mereka berhasil membawa 10 potongan besi tower itu dengan berbagai ukuran," lanjutnya.

Kedua pelaku pencurian besi tower tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tuban dan sebentar lagi menyusul temannya yang sudah tertangkap.Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.[mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar