Peraturan Baru di Jalan Basra Tuban sudah Berlaku



Berita Tuban - Terhitung mulai hari ini, pemberlakuan rute baru sejumlah ruas jalan di tengah Kota Tuban sudah dimulai diterapkan. Perubahan rute tersebut sebagian besar untuk kendaraan roda empat keatas, Kamis (18/09/2014).

Pantauan wartawan, sejumlah rambu-rambu lalu lintas larangan melintas untuk kendaraan mobil sudah mulai di pasang oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban terkait dengan perubahan rute tersebut. Termasuk baner terkait pemberlakuan jalur tersebut.

"Mulai hari ini untuk perubahan jalur jalan di Kota Tuban sudah mulai berlaku. Sejumlah rambu dan juga baner pemberitahuan juga sudah terpasang di sejumlah titik jalan yang mengalami perubahan," terang AKP Faqih, Kasat Lantas Polres Tuban.

Selain pemasangan baner yang bertuliskan tentang pemberlakuan jalur baru tersebut, sejumlah anggota dari Sat Lantas Polres Tuban bersama dengan petugas Dinas Perhubungan melakukan penjagaan melakukan penjagaan di ruas jalan yang mengalami perubahan. Hal itu untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan rute baru itu.

"Penampatan anggota dilakukan dititik yang mengalami peruhaban. Petugas mengarahkan bagi pengguna jalan untuk melewati jalur yang baru," lanjut Kasat Lantas.

Penempatan petugas di sembilan titik ruas jalan yang mengalami perubahan tersebut akan dilakukan minimal sekitar satu bulan. Dengan penempatan anggota yang mengarahkan tersebut akan membuat pengguna jalan cepat hafal dengan jalur baru.

"Kita berharap untuk para pengendara khususnya mobil supaya cepat hafal dengan rute baru ini. Makanya sosialisasi kita terus lakukan," harapnya.

Sejumlah ruas jalan yang hanya satu arus untuk mobil adalah jalan Basuki Rahmad, jalan Diponegoro, Dr Soetomo, sepanjang jalan Panglima Sudirman. Jalan AKBP Suroko sampai dengan jalan KH Musta'ian mobil hanya boleh jalan ke utara dan jalan Pemuda.

Sementara untuk jalan Manunggal hanya khusus jalan satu arah untuk semua kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang berjalan dari utara. Begitu juga dengan jalan HOS Cokroaminoto yang khusus kendaraan dari arah timur saja, semua kendaraan yang dari arah barat tidak diperbolehkan untuk melewati jalan itu.[mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar