Pria Asal Plumpang Cabuli Korban 9x


Berita Tuban - Dalam penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Beni Lukman (23), pemuda asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban terhadap Tina (bukan nama sebenarnya), terungkap bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali.

Akibat perbuatannya itu, pria bertato tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban setelah pelaku ingkar janji untuk menikahi korban. Selain itu pelaku juga gagal melaksanakan akad nikah dengan janda yang sudah dihamili olehnya, Rabu (08/10/2014).

"Pelaku sebanyak sembilan kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban di lokasi yang berbeda. Pelaku merayu berjanji akan menikahi korban saat pertama kali mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Kisah asmara antara Beni dengan Tina berawal saat mereka mulai kenal sejak sekitar bulan September 2013 yang lalu. Saat itu pelaku masih bekerja di Makasar dan pelaku berkenalan dengan korban bermula dari saling kirim SMS dan juga telepon.

"Kemudian setelah pelaku pulang dari Makasar, mereka berjanjian untuk ketemu. Setelah akrab keduanya sering bertemu dan akhirnya berpacaran dan pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim," lanjut Kasat Reskrim.

Namun akhirnya setelah proses lamaran, pelaku memutuskan hubungannya dengan korban. Pelaku saat itu juga memiliki hubungan dengan seorang janda dari tetangga desa yang juga sudah dalam kondisi hamil. 

"Tidak hanya itu, pelaku saat bekerja di Makasar juga sudah melakukan nikah siri dengan orang sana. Dia juga punya anak dan akhirnya pulang ke Tuban dan istrinya ditinggal," ungkap Suharyono.

Akibat perbuatannya itu, Beni Lukman dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI tahun nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu pelaku juga gagal menikah dengan janda yang sudah direncanakan untuk akad nikah kemarin.

Seperti diberitakan kemarin, Beni Lukman (23), gagal melaksanakan akad nikah dengan seorang janda lantaran ditangkap polisi. Pelaku ditangkap lantaran telah mencabuli gadis desa yang baru berusia 16 tahun hingga beberapa kali.[mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar