Karaoke Mrutuk Widang Tuban Digrebek Polisi


Berita Tuban - Sebuah lokasi tempat Karaoke tanpa ijin yang berada di pinggir jalan Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban digrebek oleh sejumlah petugas kepolisian dari jajaran Sat Sabhara dan juga anggota Reskoba Polres Tuban.

Pengrebekan tersebut dilakukan oleh petugas lantaran keberadaan lokasi tempat karaoke liar tersebut sering menimbulkan keresahan warga. Pasalnya selain tak punya ijin, jam buka dari rumah yang dijadikan tempat karaoke tersebut tidak teratur hingga membuat warga merasa terganggu dengan aktivitas karaoke itu.

"Razia ini kita lakukan berdasarkan laporan dari warga masyarakat. Karena selama ini sudah sering warga yang melakukan komplain," terang AKP Yani Susilo, Kasat Sabhara Polres Tuban, Kamis (04/11/2014).

Tempat karaoke liar yang digrebek oleh petugas kepolisian Polres Tuban itu adalah milik dari KSN (52), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Gondang Lor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Saat dilakukan pengrebekan tempat karaoke tersebut masih melayani para pengunjung.

"Saat kita lakukan razia memang masih beroperasi. Setelah kita lakukan pemeriksaan karaoke itu tidak memiliki surat ijin beroperasi," lanjut Kasat Sabhara.

Dalam razia tersebut petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan juga Purel yang ada di karaoke liar milik oknum PNS tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari obat-obatan terlarang yang dimungkinkan dikonsumsi oleh para pengunjung.

"Untuk para pengunjung dan juga Purel yang ada kita lakukan pendataan. Selain itu kita juga mengamankan seperangkat peralatan karaoke dari lokasi tersebut," pungkas mantan Kapolsek Kota Tuban itu.[mut/kun]

0 komentar:

Posting Komentar