Ribuan Liter Minyak Mentah Diamankan Polres Tuban



Berita Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban mengamankan dua kendaraan truk yang mengangkut ribuan liter Lantung atau minyak mentah secara ilegal yang diduga berasal dari sumur tua aset IV Field Cepu.

Kendaraan truk tersebut pertama kali ditangkap oleh petugas dari jajaran Polsek Senori, Tuban saat melintas di jalan raya Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Saat ini dua kendaraan tersebut masih berada di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Minyak mentah tersebut didapatkan pelaku dari sumur di Wonocolo. Rencananya minyak akan dikirim ke Bojonegoro," jelas AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa (16/12/2014).

Kendaraan pengangkut minyak mentah yang berhasil diamankan oleh petugas masing-masing adalah truk diesel nopol AA 1750 DB yang dikemudikan oleh Abdul Mukti (39), warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Satunya lagi kendaraan truk nopol S 9573 UE yang dikemudikan oleh Sartono (31), warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Tuban.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota, kedua pelaku ini tidak memiliki ijin untuk pengangkutan minyak mentah. Sehingga semua langsung kita amankan untuk menjalani proses hukum," lanjut Kasat Reskrim.

Dari dua kendaraan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 24 drum yang masing-masing berisikan 200 liter dan empat bull minyak mentah. Adapun jumlah totalnya mencapai 8.800 liter minyak mentah atau Lantung.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, mereka menjual minyak mentah itu dengan harga tiga ribu rupiah per liter. Sehingga keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut dua pelaku pengangkut minyak mentah secara ilegal tersebut dijerat dengan pasal 53 huruf B dan D undang-undang RI nomor 21 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Dengan demikian, pelaku tidak bisa dilakukan penahan dan hanya wajib lapor untuk proses hukum lebih lanjut. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar