Istri PNS Jual Karnopen di Palang Tuban Ditangkap


Berita Tuban - Petugas kepolisian dari anggota Sat Reskoba Polres Tuban kembali melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang pil daftar G jenis Karnopen di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jumat (20/02/2015).

Perempuan yang berhasil ditangkap adalah NT (48), yang merupakan istri muda dari oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban. Setiap harinya pelaku membuka warung kopi di rumahnya yang ada di kelurahan tersebut sambil menjual Pil Karnopen.

Penangkapan NT yang diduga menjadi pengedar Karnopen itu berawal dari informasi warga masyarakat. Yang mana selama ini ibu dua anak tersebut juga sering menjual pil terlarang itu kepada para warga sekitar Kelurahan Panyuran itu.

"Anggota yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi warung kopi milik yang bersangkutan," ujar AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Petugas yang mengetahui NT menjadi pengedar pil terlarang itu langsung melakukan penggeledahan warung kopi milik pelaku. Dari situ anggota Sat Reskoba berhasil mendapatkan barang bukti pil Karnopen sebanyak 217 butir dari dalam warung.

"Pil itu disimpan oleh pelaku di dalam warungnya. Kemudia pelaku diamankan dan dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut," Kasubbag Humas.

Selain mengamankan sebanyak 217 butir pil Karnopen, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 277.000. Yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan pil daftar G yang peredarannya sudah memprihatinkan.

"Kini pelaku sudah ditahan di Polres Tuban bersama dengan barang bukti. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 197 subs 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkanya. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar