KPU Tuban Butuh Petunjuk Teknis


Berita Tuban - Sesuai dengan peraturan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kabupaten Tuban akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada bulan Desember 2015 nanti.

Namun sampai dengan sekarang ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban belum mendapatkan petunjuk teknis (Juknis) dalam pelaksaan Pilkada. Sehingga pihak KPUK Tuban belum bisa melangkah untuk melakukan persiapan Pilkada, Selasa (24/02/2015).

"Untuk petunjuk teknis dari KPU RI belum ada. Jadinya kita masih menunggu penjabaran dari UU tersebut dan petunjuk teknisnya untuk melakukan persiapan," terang Kasmuri, Ketua KPU Kabupaten Tuban.

Kasmuri menjelaskan, jika sudah ada petunjuk teknisnya dalam pelaksaan Pilkada yang akan berlangsung serentak pada tahun 2015 ini, pihaknya baru bisa bekerja. Seperti halnya melakukan langkah-langkah persiapan, pemetaan data pemilih, dan berkas calon.

"Saat ini proses penganggaran saja belum dilaksanakan, karena masih menunggu penjabaran dari UU tersebut. Apalagi proses lain-lainnya juga belum kita laksanakan, seperti pembentukan PPK, dan proses lainnya,'' lanjutnya.

Sementara itu, Kabupaten Tuban merupakan salah satu wilayah yang pelaksanaan Pilkadanya dimajukan sesuai dengan Undang-undang tentang Pilkada yang baru-baru ini disahkan. Pasalnya untuk masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tuban seharusnya baru akan berakhir pada bulan Juni 2016 mendatang.

"Memang seharusnya untuk jabatan Kepala Daerah Tuban ini habis pada tanggal 20 Juni 2016. Tapi karena ini diajukan ikut pada Desember 2015, jadinya kita perlu persiapan yang sangat ekstra," pungkasnya.[mut/ted]

0 komentar:

Posting Komentar