Nyabu Bareng Cewek di Kamar Kos Digrebek Polres Tuban


Berita Tuban - Sedang asyik mengkonsumsi sabu dengan ditemani seorang wanita di dalam kamar kosnya, pegawai bank swasta digrebek oleh petugas kepolisian jajaran Polres Tuban.

Pegawai bank yang berhasil dibekuk berinisial SA (34), warga Desa Gendong Kulon, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Pelaku digrebek saat sedang asyik menikmati barang haram itu di kamar kos yang berada di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Pengrebekan kamar kos yang dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba tersebut berawal petugas dari anggota Polres Tuban mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Sehingga beberapa petugas kemudian mendatangi kos tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

"Anggota yang mendapatkan informasi langsung turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Saat itu ternyata benar bahwa di dalam kamar kos itu pelaku sedang mengkonsumsi sabu-sabu," jelas AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban, Kamis (02/04/2015).

Pada saat dilakukan pengrebekan, dari dalam kamar kos tersebut anggota gabungan dari Sat Sabhara dan juga Sat Narkoba Polres Tuban itu menemukan sejumlah barang bukti. Yakni peralatan untuk pesta sabu dan juga barang bukti sabu-sabu milik pegawai bank itu.

"Untuk total barang buksi sabu-sabu yang dimiliki pelaku sebanyak 0,5 gram. Yang mana barang itu oleh pelaku disimpan di dalam mobilnya," lanjut Kasubbag Humas.

Sementara itu, petugas kepolisian telah melakukan tes urine terhadap pegawai bank swasta yang ada di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan itu. Dan hasilnya MA positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu itu.

"Untuk yang bersangkutan sudah terbukti sebagai pemakai narkoba, adapun untuk temannya saat dilakukan tes urin tidak terdeteksi sebagai pengguna sabu-sabu itu," pungkasnya.

Dalam kasus itu, pegawai bank swasta itu dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman bagi pemilik sabu-sabu tersebut adalah minimal penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar