Ingkar saat Akad Nikah, Pria Palang Tuban Masuk Penjara


Berita Tuban - Gara-gara tak mau datang dan menghilang saat proses akad nikah dengan calon istrinya, Atrup Wiboso (18), remaja asal Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban, Jumat (07/08/2015).

Remaja yang hanya lulusan SMP tersebut terpaksa di laporkan ke polisi oleh keluarga dari SP (16), gadis MTS yang merupakan calon istri dari Atrup. Keluarga korban kesal lantaran Atrup ingkar janji dan tidak mau datang pada proses pernikahan yang telah disiapkan oleh keluarga korban.

Kasus yang menimpa remaja itu berawal saat pelaku berpacaran dengan SP yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Pada saat berpacaran, Atrup yang saat itu juga masih di bawah umur melakukan pencabulan dan juga melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan pelajar MTS itu.

"Pelaku mengakui melakukan hubungan seksual dengan korban sebanyak enam kali. Akibatnya korban yang masih sekolah hamil dan baru diketahui setelah enam bulan," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Mengetahui SP hamil, keluarga dari pelajar itu sebenarnya mengambil jalur kekeluargaan supaya Atrup bertangungjawab untuk menikahi korban. Dan awalnya antara korban dengan pelaku dinikahkan secara siri oleh pihak keluarga korban terlebih dahulu.

"Setelah nikah siri, keluarga korban sudah melakukan pengajuan nikah resmi dan mengajukan pengecualian nikah ke Pengadilan Agama. Antara pelaku dan korbn sudah direncanakan melaksanakan akad nikah pada tanggal 15 Juli kemarin," lanjut AKP Elis.

Namun meski telah dijadwalkan dan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) sudah datang dan bersiap untuk menikahkan, Atrup justru menghilang dan tak mau datang untuk menikah. Hal itu membuat keluarga dari korban merasa dipermalukan dan langsung lapor kepada pihak kepolisian Polres Tuban.

"Setelah pelaku tak mau datang saat akad nikah itu, keluarga korban langsung lapor polisi. Dan kini pelaku sudah ditahan di Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Akibat perbuatannya tidak mau datang pada proses pernikahan dengan pacarnya yang telah dihamili tersebut, Atrup harus menjalani hari-hari di sel tahanan. Pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[mut/but]

0 komentar:

Posting Komentar