
Berita Tuban - Masa jabatan Bupati Tuban Fatkhul Huda dan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husain akan segera berakhir pada tahun 2016 mendatang. Namun meski masa jabatan habis pelaksaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tuban baru akan dilakukan pada tahun 2018 mendatang, Jumat (06/02/2015).
Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tuban mengalami mundur selama dua tahun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 yang telah disahkan menjadi Undang-undang. Dengan mundurnya Pilkada maka Pemerintah Kabupaten Tuban akan dipimpin oleh PLT Bupati selama dua tahun.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, Perppu nomor 1 tahun 2014 itu disebutkan bahwa peraturan untuk setiap kabupaten, kota atau provinsi yang kepala daerahnya masa jabatannya selesai pada tahun 2015 maka akan di laksanakan serentak pada tahun 2015 ini.
Sedangkan jika masa jabatan kepala daerah kabupaten, kota maupun provinsi akan berakhir pada tahun 2016 atau 2017 maka pelaksanaan Pilkada akan serentak dilakukan pada tahun 2018 mendatang.
"Karena Tuban habis pada tahun 2016, sehingga Tuban akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2018," terang Kasmuri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban.
Kasmuri menjelaskan, bahwa dengan adanya peraturan itu di Kabupaten Tuban akan mengalami kekosongan kepala daerah selama dua tahun. Sehingga, dengan demikian selama kekosongan akan diangkat Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah untuk jalannya pemerintahan.
''Untuk menunjuk Plt bupati itu merupakan kewenangan dari gubernur. Jadi belum diketahui siapa yang menjadi Plt Bupati Tuban nanti," lanjutnya.
Dalam ketentuannya untuk mencari siapa yang menjadi Plt Bupati Tuban selama dua tahun nanti, Gubernur mempunyai kewenangan melakukan penunjukan. Bisa saja menunjuk Plt dari Kabupaten Tuban sendiri ataupun menunjuk Plt yang diambilkan dari wilayah luar Kabupaten Tuban.[mut/ted]
0 komentar:
Posting Komentar